News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Kemungkinan Iko Uwais Jadi Tersangka Setelah Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan bicara soal kemunkinan aktor laga Iko Uwais ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian telah menaikan status kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan aktor laga Iko Uwais dari penyelidikan ke penyidikan.

Lalu apakah Iko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya hingga kini belum menetapkan Iko sebagai tersangka.

"Iya belum (tersangka), baru hasil gelar perkara menaikkan kasusnya dari penyelidikkan ke penyidikan karena memenuhi pidana," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).

Meski begitu, Zulpan menjelaskan pihaknya bakal segera mengumumkan status tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini karena penyidik sudah menemui dua unsur bukti pidana sebagai dasar penetepakan tersangka kepada seseorang.

Baca juga: Ada Unsur Pidana, Polisi Naikan Status Kasus Pengeroyokan Iko Uwais ke Penyidikan

"Iya, kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka. Unsur pidananya terpenuhi. Dua unsur pidana," ucapnya.

Seperti diketahui, Aktor Iko Uwais bersama keluarganya Firmansyah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada seorang bernama Rudi.

laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Zulpan menyebut kasus itu bermula saat Iko menggunakan jasa design interior korban untuk pembangunan rumahnya di kawasan Cibubur.

Baca juga: Update Kasus Iko Uwais, Audy Item Diperiksa Polisi, Dicecar 14 Pertanyaan, Ini Pengakuannya

Namun dalam prosesnya, Iko disebut baru membayar setengah dari nominal yang sudah dijanjikan.

"Kemudian, perjanjian dengan nominal tertentu, namun baru dibayar setengahnya. Setelah itu ini ditagih oleh korban. Korbannya artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invioice melalui WA. Namun tidak direspon oleh iko Uwais," kata Zulpan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Setelah itu, pada Sabtu (11/6/2022), korban dan istrinya sedang dalam perjalanan pulang dengan melintas di depan rumah Iko.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini