Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Medina Zein, tersangka kasus pencemaran nama baik dan pengancaman Uci Flowdea, menjalani pengobatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution yang juga ingin menjenguk kliennya di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Berbaju Tahanan dan Tangan Terborgol, Medina Zein Minta Maaf, Ngaku Kondisi Psikisnya Terganggu
Diketahui, Medina Zein tengah mendekam di penjara karena dugaan kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea.
"Memang hari ini ada pemeriksaan Medina, tadi saya baru ketemu Lukman di sebelah dan Medina ada di Bidokkes karena sakit mag kumat," kata Razman Arif Nasution, Selasa (12/7/2022).
Penanganan tersebut menurut Razman karena asam lambung Medina Zein kumat saat berada di rutan.
"Saya akan ke Bidokkes karena Medina asam lambungnya naik," ujarnya.
Baca juga: Deretan Kasus Medina Zein: Dugaan Pengancaman hingga Penipuan, Pernah Ditahan karena Jeratan Narkoba
Selain itu Medina Zein juga masih dalam pengawasan dokter, sebab sebelumnya istri Lumkan Azhari itu mengidap penyakit bipolar.
"Secara keseluruhan Medina masih dalam tahap pengawasan dokter dengan controling sekali dalam seminggu," tutur Razman.
Lebih lanjut ada satu obat yang menurut Razman harus diberikan kepada Medina Zein sebagai bentuk perawatan melawan penyakit bipolar.
"Mama Medi kan orang kesehatan juga, (Medina) suka menangis berkali kali dan minta disuntikan ada satu obat yang itu nanti akan saya info ke penyidik," pungkas Razman.
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa di kediamannya pada Kamis 7 Juli 2022.
Jemput paksa tersebut karena Medina Zein kerap mangkir pemeriksaan sebagai tersangka atas kasusnya dengan Uci Flowdea.
Sebelum mendapatkan dugaan ancaman, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Medina Zein.
Somasi tersebut berisi tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein segera mungkin mengembalikan uang dari penjualan tas mewah yang disebut palsu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Persoalan Medina Zein dan Uci Flowdea berawal dari jual beli tas branded.