"Datanglah silsilah itu yang menyatakan bahwa Fedrika adalah anak biologis dari ibu N yang menjadi terlapor," ucap Yulia.
Merasa tak masuk akal, Yulia pun berusaha mengkonfirmasi terkait hal tersebut namun tak kunjung menemukan jawaban.
Hingga akhirnya ia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penggelapan asal usul seseorang.
Yulia maupun Nongki telah menjalankan mediasi di gedung Pelayanan Perampuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, namun mediasi tersebut gagal.
Sebelumnya Putri Indonesia 2019, Frederika Alexis Cull, mendapat penghormatan dan dianggap sebagai keturunan Keraton Sumedang, Jawa Barat oleh pihak keraton sendiri.
Hal tersebut diketahui dari surat yang diterima oleh ibunya, Yulia Peers dari pihak Keraton Sumedang Larang.
Surat tersebut tertulis jika Frederika Cull merupakan keturunan asli keluarga kerajaan tersebut.
Tak hanya itu, dalam surat yang ia terima, tercantum silsilah garis keturunan hingga sampai pada nama anak kandungnya.
Hal ini membuat sang ibu kecewa dan melaporkan oknum yang mengaku buah hatinya sebagai anak kandung.
Yulia Peers melaporkan pelaku dengan tuduhan penggelapan atau penghilangan asal-usul seseorang.
Dalam laporan tersebut, seseorang yang mengaku orangtua dari Frederika Cull dikenakan Pasal 277 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.