TRIBUNNEWS.COM - PT PStore Glow Bersinar atau yang lebih dikenal dengan PS Glow memenangkan gugatan terkait merek dagang.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan kepada dua perusahaan dan empat orang ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Kasus yang digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Sementara putusan atas gugatan ini pun telah dibacakan oleh majelis hakim yaitu Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro pada Selasa (12/7/2022).
Dikutip dari Kompas.com, sebagian gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca juga: Shandy Purnamasari Menang dalam Gugatan Sengketa Merek Terdaftar MS Glow vs PStore Glow
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Selain itu, keenam tergugat juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak berhak dan melawan hukum lantaran memakai merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.
Pemilik MS Glow Ajukan Banding
Menanggapi putusan PN Surabaya, pemilik MS Glow Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari akan mengajukan upaya kasasi.
Menurut kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, putusan PN Surabaya dianggapnya tidak adil.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Arman mengungkapkan nama MS Glow telah terdaftar sebagai merek dagang sejak tahun 2016 sedangkan PS Glow baru pada tahun 2021.
Hal tersebut, kata Arman, diabaikan oleh hakim.
"Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujarnya.
MS Glow Sempat Menang Gugatan di PN Medan
Shandy selaku pemilik MS Glow juga pernah melayangkan gugatan terkait nama merek PS Glow ke Pengadilan Niaga (PN) Medan pada 15 Maret 2020 dengan nomor surat 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022 PN Niaga Mdn.
Dikutip dari Tribunnews, Shandy pun memenangkan gugatan atas PS Glow.
Dirinya memenagkan gugatannya itu tepat sebulan lalu yaitu pada 14 Juni 2022.
Pada putusan itu, Shandy beserta Gilang dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek "MS GLOW" yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 200 September 2016 Nomor Pendaftaran: IDM 000633038.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fauzi Alamsyah)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Sri Noviyanti)