Sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (14/7/2022).
Nikita Mirzani pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 24 Juni 2022.
Namun mantan kekasih John Hopkins itu meminta penundaan.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik pada 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada 24 Juni 2022, namun ada permohonan penundaan pemeriksaan NM pada 6 Juli 2022," jelas Shinto.
Penjelasan Polisi Soal Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani, Mengapa Saat Sang Artis Tak Ada?
Saat penggeledahan Nikita Mirzani tidak berada di rumah karena tengah bekerja.
Lantas, mengapa penggeledahan tetap dilakukan?
Menurutnya sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan.
Tim Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022.
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Bisa Menikah dengan Pria Beda Agama, Itu Alasannya Putus dari John Hopkins
Selain itu, dikatakannya bahwa penggeledahan itu dilakukan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.
"Penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022," katanya.
Disampaikannya bahwa tim penyidik juga telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan.
Kemudian surat tersebut juga telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM.
"Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," katanya.
Diakuinya, pada saat penggeledahan berlangsung tersangka NM tidak berada di lokasi.
Namun, lanjut Nugroho, hal itu tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," tukasnya.
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah) (TribunBanten.com /Ahmad Tajudin)