Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda tiga kali mangkir untuk diperiksa polisi terkait dugaan penyekapan terhadap Sulaeman, mantan sopirnya.
Tim kuasa hukum dari Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, Yafet Rissy menjelaskan alasan sang penyanyi tidak pernah hadir selama pemeriksaan.
"Nindy sudah dipanggil yang pertama, tidak sempat datang karena panggilan pertama menjelang hari raya Idul Adha, sehingga ada acara lain," ujar Yafet Rissy dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Dito Mahendra Bingung Namanya Terseret Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir Nindy Ayunda
Lebih lanjut dalam pemanggilan kedua pada 11 Juli, Yafet mengklaim jika Nindy mendapatkan teror usai Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polresta Serang.
Karenanya, Nindy merasa tertekan dan tidak dapat hadir dalam pemeriksaan keduanya.
"Lalu panggilan berikutnya kenapa tidak hadir itu karena terdapat fakta, sejak adanya laporan terhadap Nikita Mirzani di Polres Serang kota, tekanan intimidasi dan teror terhadap nindy meningkat," ujar Yafet.
"Termasuk menjelang deadline, pemenuhan panggilan kedua tersebut ada pihak tertentu yang menelepon dengan kata-kata yang sifatnya intimidatif, cenderung melecehkan dan ada fakta, pihak tertentu yang membuntuti," lanjutnya.
Baca juga: Masih Dalam Pencarian, Polisi Minta Nindy Ayunda Serahkan Diri
Sedangkan pada pemanggilan ketiga pada 18 Juli, pihaknya belum menerima surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
"Itu (pemeriksaan ketiga) kita belum menerima panggilanya sama sekali," tutur Yafet.
Kendati demikian Nindy Ayunda maupun Dito Mahendra tetap bersikap kooperatif dengan berkoordinasi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Jakarta Selatan sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik. Secara prinsip kita kooperatif untuk pemeriksaan tersebut," pungkas Yafet Rissy.
Awal kasus nindy Ayunda hingga dilaporkan ke polisi
Kasus yang menyeret nama Nindy Ayunda itu bermula dari pernyataan Lia Karyati, mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy.
Diberitakan Kompas.com, Lia yang waktu itu divonis enam bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak Nindy disebut-sebut sebagai saksi kunci penyekapan.
Dalam pernyataannya Sulaiman atau Leman dan Lia mengaku pernah disekap oleh orang yang diduga suruhan Nindy Ayunda.
Menurut penuturan Lia, penyekapan diduga terjadi karena Lia ketahuan merekam percakapan Nindy dengan keluarga.
Lia Karyati sendiri mengaku akhirnya buka suara karena ingin membela Askara Harsono setelah banyak tuduhan dialamatkan pada Askara usai terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan digugat cerai oleh Nindy Ayunda.
Pengakuan Sulaiman disekap 30 hari
Tak hanya disekap, Lia Karyati juga mengaku bahwa ia melihat Leman dipukul, dijambak, dan dilempar piring.
Pernyataan serupa juga disampaikan Sulaiman di Polres Metro Jakarta Selatan 5 Juli 2022.
Kejadian tanggal 11 Februari 2021 itu tak diketahui persis oleh Sulaiman siapa pelakunya karena matanya ditutup dengan kain hitam.
"(Menggunakan) Dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Sulaiman.
Sulaiman menjelaskan, ia disekap selama 30 hari di suatu tempat bersama yang lain-lain.
"Hampir 30 hari dia tidak bisa pulang, dia tidak bisa bertemu dengan istrinya, tidak bisa bertemu dengan anaknya, bahkan dia keluar dari satu tempat harus didampingi oleh beberapa orang," Fahmi Bachmid, kuasa hukum Sulaiman.
"Artinya, kemerdekaan dia sebagai manusia telah dirampas," lanjutnya.
Nindy Ayunda dilaporkan istri Sulaeman
Akibat dari peristiwa ini, istri Sulaiman, Rini Diana mengungkapkan, suaminya itu menjadi seperti orang yang linglung dan mengalami trauma berkepanjangan.
Rini Diana kemudian melaporkan kasus dugaan penyekapan itu ke Polres Jaksel pada 15 Februari 2021.
Dengan nomor laporannya LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ Pasal 333. Nindy Ayunda dilaporkan dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dengan ancaman pidana hukuman 8 tahun penjara.
Nindy membantah tuduhan
Nindy sempat membantah Pada 15 Februari 2021, Nindy Ayunda sempat membantah mengenai kabar ini.
Dia menyatakan memiliki sejumlah bukti.
"Saya tidak melakukan itu, yang saya tahu mereka (pihak mantan suami, Askara Parasady Harsono) melakukan hal tidak-tidak kepada saya. Jadi saya akan cerita nanti (di Komnas Perempuan)," tegas Nindy Ayunda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021) malam.