Keputusan itu sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukum untuk tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Terakhir, Shinto mengatakan jika perkara NM masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum.
"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," tambah Shinto.
Jejak Penahanan Nikita Mirzani hingga Bisa Pulang
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani diumumkan ditahan di Polresta Serang pada Jumat (22/7/2022) malam.
Upaya penahanan itu dilakukan setelah aparat Polresta Serang meminta keterangan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Satreskrim Polresta Serang Kota menerbitkan surat penahanan Nikita Mirzani setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama 1x24 jam.
Sebagai informasi, Polresta Serang Kota sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.
Nikita Mirzani ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.
Penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.
Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.
Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.