TRIBUNNEWS.COM - Nindy Ayunda diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Namun, Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa pihak mereka tak dapat menjemput paksa Nindy Ayunda.
"Kasus saudari N sendiri, untuk panggilan pertama sudah dilayangkan."
"Kemudian panggilan kedua pun sudah kita layangkan."
"Lanjut untuk perintah membawa pun sudah diterbitkan," terang Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/7/2022).
Dalam penuturannya, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Nindy masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sulaeman Trauma Usai Disiksa dan Disekap, Diduga Nindy Ayunda Pelakunya
Baca juga: Pernah Klarifikasi Tak ada Penyekapan oleh Nindy Ayunda, Sulaeman Klaim Saat Itu di Bawah Tekanan
Hal tersebut menyebabkan Nindy tak dapat dilakukan penjemputan paksa.
"Jadi statusnya masih saksi, saksi itu kita tidak bisa menjemput paksa."
"Karena beliau itu belum status tersangka," tuturnya.
AKP Nurma Dewi meminta Nindy untuk segera datang ke Polres Jakarta Selatan guna memberikan penjelasan.
"Jadi untuk sementara ini kita meminta untuk saudari N datang saja ke Polres Jakarta Selatan."
"Untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," ungkapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum dari mantan sopir Nindy Ayunda atau Sulaeman, yakni Fahmi Bachmid buka suara.
"Proses berjalan dan memang karena sudah dipanggil dua kali."