Dikutip dalam kanal YouTube Indosiar pada Jumat (30/9/2022), Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah memberikan penjelasan.
Baca juga: Lesti Kejora Sudah Keluar dari RS, Kondisi Terbaru Diungkap Saipul Jamil
Taslimah mengatakan tidak ada nama Lesti Kejora dan Rizky Billar dalam daftar gugatan cerai di Pengadilan Agama Jaksel.
"Hingga jam ini jam 15.00 ya di penitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak ada nama tersebut mandaftarkan perkaranya," ujar Taslimah.
Sebelumnya, Lesti Kejora telah melayangkan laporan terkait KDRT di Polres Jakarta Selatan.
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan perkara yang dialami Lesti Kejora.
"Ya betul saudari kita L datang semalem ke Polres Jaksel untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT," ujar AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma Dewi mengatakan akan segera mengumpulkan bukti-bukti terkait KDRT.
AKP Nurma Dewi juga membutuhkan keterangan dari para saksi yang mengetahui KDRT Lesti Kejora.
"Kita mengumpulkan barang bukti kemudian saksi-saksi yang ada," ujar AKP Nurma Dewi.
Sementara itu, Rizky Billar akan terjerat UU KDRT nomor 23 tahun 2004.
Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.
"Kita sangkakan untuk UU KDRT nomor 23 tahun 2004, tuntutan paling tinggi kita ada 15 tahun penjara untuk luka berat," ujar AKP Nurma Dewi.
Diketahui, Lesti Kejora telah menikah dengan Rizky Billar pada 2021 lalu.
Selama ini, rumah tangga mereka jauh dari isu miring.
Hingga pada akhirnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022).
Laporan ini tentu saja cukup mengejutkan publik, terutama penggemar Leslar Lovers.
Kini baik Lesti maupun Billar belum ada yang memberikan keterangan secara langsung terkait dugaan KDRT itu.
Simak berita lainnya terkait Lesti Kejora
(Tribunnews.com/Pra)