Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Rizky Billar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana pada 6 Oktober 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun dalam pemanggilan perdananya tersebut, Billar tidak hadir karena alasan kesehatan.
Takut Ketahuan Rizky Billar, Lesti Kejora Sembunyi
Polisi tidak merinci lokasi pemeriksaan Lesti Kejora dan hanya memastikan lokasinya dilakukan di tempat yang aman.
Tempat rahasia itu tidak dibeberkan Zulpan untuk kepentingan keamanan Lesti yang takut lokasinya diketahui oleh suaminya tersebut.
Rupanya usai KDRT yang dialaminya, Lesti sembunyi, tak ingin keberadaannya diketahui sang suami Rizky Billar.
"Pokoknya sudah diperiksa di tempat di saudari Lesti berada. Di tempat aman yang tidak ingin disebutkan takut diketahui Rizky," jelasnya.