Menurut Zulpan, polisi tetap memerlukan keterangan Rizky Billar selaku terlapor untuk membuat terang kasus dugaan KDRT tersebut.
"Ya jelas harus kooperatif dong," ungkapnya, Senin, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Sebut Ikut Rizky Billar Jenguk Lesti Kejora, Ayah Angkat Simpan yang Terjadi di di Rumah Sakit
Status Rizky Billar Ditentukan setelah Pemeriksaan
Diwartakan Tribunnews.com, kasus yang dilaporkan Lesti Kejora tersebut sudah berstatus penyidikan.
Apabila dalam perkara tersebut terdapat unsur pidana, maka polisi segera menetapkan tersangka.
Namun, Zulpan mengaku pihaknya tidak mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebab, penyidik masih membutuhkan keterangan Rizky Billar selaku terduga pelaku.
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya."
"Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," beber Zulpan.
Baca juga: Polisi Bongkar Rekaman CCTV soal Kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora di Persidangan
Sebelumnya, polisi membuka peluang langsung menjebloskan Rizky Billar ke penjara jika telah menyandang status tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Endra Zulpan menuturkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara, maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar akan dilakukan penahanan.
"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).
Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Tria Sutrisna)
Berita lain terkait Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar