Sebelumnya, Polisi membuka peluang langsung menjebloskan artis Rizky Billar ke penjara jika telah menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan.
"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).
Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
Adapun, lanjut Zulpan, penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kekerasan yang sama.
Di sisi lain, Zulpan menyebut, KDRT yang dialami Lesti Kejora berimbas pada kondisi psikologis. Bahkan, Lesti Kejora harus diungsikan ke suatu tempat dengan pengawasan keluarga.
Sebab, pihak keluarga tidak berkenan Lesti Kejora tinggal satu atap lagi bersama Rizky Billar.
"Karena hingga saat ini Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali kepada Rizky Billar," tuturnya.
Rizky Billar Diam-diam Datang ke Polres Jaksel
Rizky Billar datang diam-diam, luput dari perhatian pewarta.
Sebelum Rizky Billar diperiksa, kedatangan pesinetron berusia 27 itu pun luput dari pantauan awak media yang sudah menunggu di depan lobby Polres Metro Jakarta Selatan sejak pagi tadi.
Baca juga: Besok Rizky Billar Diperiksa, Polisi Beberkan Materi Pemeriksaan, Termasuk CCTV KDRT yang Beredar
Santer terdengar Rizky Billar meminta pemeriksaan kasus dugaan KDRT pada Lesti Kejora dimajukan. Benarkah Rizky Billar akan diperiksa Rabu (12/10/2022) hari ini?
Sebelumnya polisi menjadwalkan Rizky Billar diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).
Tentang permintaan Rizky Billar diperiksa dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.