Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada 28 September 2022.
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Sempat Mangkir karena Kondisi Psikis
Sebelumnya, Artis Rizky Billar tidak hadir dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Kuasa Hukum Rizky Billar, Adek Efril mengatakan, klienya itu disebut mengalami gangguan psikis imbas pemberitaan mengenai kasus dugaan KDRT yang membelitnya.
"Kita mewakili Billar karena dia lagi terganggu psikisnya. Saat ini dia (Rizky Billar) sedang manggil ustad, dia lagi ada kesibukan gak bisa datang kesini," kata Adek Efril kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Lanjut Efril, dirinya menuding gangguan psikis yang dialami kliennya itu lantaran narasi pemberitaan di media sosial yang dianggap kurang baik.
"Jadi psikisnya terganggu, ibunya juga terganggu psikisnya," ucapnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Fauzi)