Rizky Billar menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
Rizky Billar tidak masalah jika ditahan
Dikutip dari Tribunnews.com, kemungkinan Rizky Billar ditahan terkait dugaan KDRT.
Rizky Billar tidak masalah jika harus ditahan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Adek Efril.
Rizky Billar disangkakan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
"Klien saya nggak ada masalah kalaupun dia mau ditahan," kata Adek.
Sementara itu, Adek menyampaikan bahwa Rizky Billar ingin rumah tangganya utuh.
"Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai berai," beber Adek.
(Tribunnews.com/Dicha Devega/Ayu Miftakhul)