Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Siska Khair mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan tersebut diketahui buntut permasalahannya dengan Kevin Hillers, dimana keduanya saling lapor polisi dengan tuduhan penganiayaan.
Siska Khair sendiri meminta bantuan kepada LPSK untuk mencari keadilan dalam kasusnya dengan Kevin Hillers.
Baca juga: Dikriminalisasi Mantan Pacar, Kevin Hillers Lapor ke Komnas HAM, Tutup Pintu Damai untuk Siska Khair
Sehingga sampai saat ini kesabarannya pun membuahkan hasil yang memuaskan.
"Kita sudah melalui tahapan-tahapan dan asesmen LPSK, sudah hampir 2 bulan. Permohonan kita meminta keadilan dr. Siska agar diberikan perlindungan sebagai korban. Berkat doa, Alhamdulillah permohonan dr. Siska hari ini dikabulkan dan diterima oleh LPSK," ujar kuasa hukum Siska Khair, Pitra Romadoni, di kantor LPSK, belum lama ini.
Pita Romadoni sebagai kuasa hukum Siska Khair menegaskan bahwa kliennya telah resmi mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Hal ini juga menjadi salah satu bukti jika Siska Khair adalah korban dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan kekasih, Kevin Hillers.
"Jadi per hari ini dokter Siska diberi proteksi dengan status terlindungi. Sehingga clear dalam masalah ini siapa yang korban.
Lebih lanjut, Pitra Romadoni meminta agar laporan kliennya itu dapat segera diproses dan menetapkan Kevin Hillers sebagai tersangka.
Baca juga: Profil Kevin Hillers, Aktor yang Berseteru dengan Siska Khair
"Jadi jangan difitnah lagi dokter Siska. Saya minta Polres Bogor untuk mentersangkakan dan segera diamankan itu KH," tutur Pitra Romadoni.
Setelah mendapatkan perlindungan dari LPSK, dokter Siska sendiri mengaku senang dengan putusan tersebut.
"Untuk perempuan-perempuan di luar sana, saya konstan dapat cyberbully dan fitnah saya dibilang dokter palsu. Saya dapat ancaman akan dicabut izin praktek, sekarang saya ajukan permohonan ke LPSK," jelas Siska.
Ia akan membuktikan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut siapakah yang akhirnya menjadi korban dugaan penganiayaan.
"Kalian bisa nilai siapa yang sebenarnya korban, bukan rekayasa, mereka sudah uji berdasarkan fakta hukum dan fakta medis. Semoga jadi pelajaran bagi perempuan-perempuan di luar sana," lanjutnya.