Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kevin Hillers bernapas lega. Polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan Siska Khair, sang mantan pacar, yang menuduhnya melakukan penipuan.
"Jujur puji tuhan saya lega sekali kasus di Polsek Taman Sari dihentikan, karena tidak ditemukan unsur pidana," kata Kevin Hillers ketika ditemui bersama pengacaranya, Deka Saragih dan Aldo Kotan, serta adiknya, Kevin Hillers di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/10/2022).
Selain itu Kevin mengklaim jika dirinya sama sekali tidak melakukan dugaan penipuan dan penggelapan seperti dituduhkan Siska.
"Ini adalah bukti kalau saya sama sekali tidak bersalah dan melakukan tindak pidana kepada dia (Dokter Siska)," ucapnya.
Pemain sinetron Ikatan Cinta itu juga menegaskan, kasus dugaan penganiayaan di Polres Bogor juga tidak pernah ia lakukan kepada Dokter Siska.
"Saya menduga dia (Dokter Siska) mengada-ngada. Saya dituduh memukul dan lainnya sampai adanya laporan tersebut," jelasnya.
Berkait penghentian penyelidikan itu, Siska Khair buka suara melalui kuasa hukumnya, yakni Pitra Romadoni.
Ia mengklaim penghentian penyelidikan itu karena kliennya melayangkan surat untuk mencabut laporan per tanggal 1 September 2022.
"Bahwa pada tanggal 1 September 2022, kami telah bersurat resmi ke Polsek Taman Sari perihal mencabut laporan Polisi dr. Siska via Pos," kata kuasa hukum Siska Khair, Pitra Romadoni kepada Tribunnews, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Buntut Masalah dengan Kevin Hillers, Siska Khair Dapat Perlindungan LPSK
Lebih lanjut surat pencabutan laporan tersebut juga telah diterima langsung oleh Polsek Taman Sari pada 8 Septemner 2022 dengan bukti tanda terima dan resi pengiriman.
Lebih lanjut Pitra menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut dilakukan oleh sang klien karena tengah mengajukan gugatan ganti rugi berupa materil di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Bahwa pencabutan laporan polisi tersebut dilakukan oleh dr. Siska Khairunnisa karena dr. Siska sedang mengajukan gugatan ganti Kerugian Materiil di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Perkara Nomor: 853/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt," ujar Pitra.
Alasan lain, Siska tak mau proses hukum yang nantinya akan berjalan di PN Jakarta Barat terganggu.
"Bahwa Pencabutan LP tersebut dilakukan agar tidak mengganggu proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ungkap Siska.
"Bahwa juga terkait surat pencabutan LP September 2022 yang lalu yang telah diterima Polsek Tamansari, terkait pencabutan tersebut dr. Siska Khairunnisa telah dilakukan BAP pencabutan laporan polisi resmi oleh Penyidik Polsek Taman Sari sehingga, Pencabutan tersebut sah secara hukum," lanjut Pitra.
Baca juga: Dikriminalisasi Mantan Pacar, Kevin Hillers Lapor ke Komnas HAM, Tutup Pintu Damai untuk Siska Khair
Selain itu ia pihaknya telah menerima surat pencabutan laporan tersebut.
"Bahwa, untuk membuktikan LP tersebut telah dicabut. Kami lampirkan surat pencabutan dari dr. Siska Khairunnisa untuk dapat dipahami dan sebagai hak jawab, terlampir dibawah ini," pungkas Pitra Romadoni.