TRIBUNNEWS.COM - YouTuber Atta Halilintar diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 yang bernama Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana senilai Rp 2,2 miliar.
Karena itu, namanya menjadi salah satu dari lima figur publik yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.
Zainul Arifin sebagai kuasa hukum para korban sekaligus orang yang melaporkan ke polisi kasus ini mengungkapkan peran dari Atta Halilintar tersebut.
"Atta Halilintar diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 yang bernama Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana senilai Rp 2,2 miliar," kata Zainul Arifin dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (27/10/2022).
Sebagai informasi, Atta Halilintar sebelumnya mengungkapkan banyak netizen yang memintanya untuk melelang bandananya.
Baca juga: FAKTA Reza Paten, Crazy Rich Pemenang Lelang Atta & Taqy Malik untuk Masjid, Kini Terjerat Penipuan
"Banyak yang bilang 'Lelang headband-nya Taa. Dan ini salah satu Headband AHHA pertamaku yang aku cetak sendiri," tulis Atta Halilintar, Kamis (20/1/2022).
Pada saat itu, diketahui bahwa angka penawaran tertinggi adalah Rp 1,05 miliar.
Tawaran itu datang dari netizen dengan akun @endrancedave yang kabarnya adalah "crazy rich" asal Tangerang.
Atta Halilintar akhirnya melepas headband penuh kenangan yang dipakai di awal kariernya dengan harga Rp 2,2 miliar.
Headband pertama Atta itu terjual melalui lelang yang dimenangkan oleh Reza Paten, trader forex.
"Ngeriiiii guyss Bawa cash 2.22 milyar sekoper Sultan @rezapaten89. Semoga Hasil lelang Berkah Dunia Akhirat," tulis Atta dikutip dari Instagram @attahalilintar.
"Headband ini mungkin kamu enggak dapetin lagi, ini headband pertama yang gue cetak, gue print sendiri," ujar Atta.
Sementara itu, Atta Halilintar mengatakan, uang dari lelang itu akan dipakai untuk kepentingan sosial.
Klarifikasi Atta Halilintar