Sementara, Dedi Mulyadi adalah suami Anne Ratna. Mereka menikah pada tahun 2003 silam.
H. Dedi Mulyadi, S.H tak lain adalah Bupati Purwakarta periode sebelumnya pada 2008-2018 atau dua periode berturut.
Kang Dedi sapaan akrab Dedi Mulyadi, saat ini masih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Golkar dapil Kabupaten Purwakarta, Bekasi, dan Karawang.
Baca juga: Perjalanan Sidang Cerai Dedi Mulyadi dan Anne Ratna, Memasuki Sidang Kelima Pembacaan Materi Gugatan
Anne Ratna, wanita kelahiran Cianjur ini berusia 40 tahun. Sementara Dedi Mulyadi berusia 51 tahun, lahir di Kabupaten Subang.
Anne Ratna Mustika memiliki tiga anak dari pernikahan dengan Dedi Mulyadi.
Mereka adalah Ahmad Habibi Bungsu Maula Akbar, Yudistira Manunggal Rahmaning Hurip dan Nyi Hyang Sukma Ayu.
Anne Ratna mendaftarkan gugatan cerai atas Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, perkara no. Registrasi 1662/Pdt.G/2022/PA. Pwk tertanggal 19 September 2022.
Sidang pertama gugatan cerai dilaksanakan pada 5 Oktober 2022. Sidang pada Rabu 16 November 2022, kemarin merupakan yang kelima.
Tuduhan Kekerasan Verbal
Terkait tuduhan Anne Ratna mengalami kekerasan verbal atau KDRT psikis, Kang Dedi menjelaskan berdasarkan undang-undang, disebutkan ciri wanita atau istri yang mengalaminya.
Pertama, kata Dedi, adalah murung secara terus menerus, kedua kehilangan kepercayaan diri dan terakhir tidak bisa mengambil keputusan.
Jika dilihat dari hal tersebut, tentu saja Neng Anne yang kini menjadi Bupati Purwakarta tidak mengalami ketiga ciri tersebut.
“Pertanyaannya adalah, apakah ada tanda-tanda itu pada embu Anne? Murung terus, tidak bisa mengambil keputusan, kehilangan percaya diri, menurut saya terbalik, embu sebagai bupati saat ini justru sangat pede (percaya diri),” terang Dedi.
Baca juga: Bupati Purwakarta Mengaku Korban KDRT Psikis, Dedi Mulyadi Sindir Istri Umrah dengan Guru Ngaji
Kang Dedi juga mempertanyakan apa yang kurang dari sisi ekonomi keluarga.