News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kesaksian Rizky Febian dalam Sidang Penggelapan Aset Teddy Pardiyana, Sule Turut Hadir

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Febian laporkan ayah tiri atas dugaan penggelapan aset.

TRIBUNNEWS.COM - Komedian Sule datang bersama kedua anaknya ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menjadi saksi kasus dugaan penggelapan aset yang dituduhkan kepada Teddy Pardiyana.

Dikutip dari Tribun Jabar Rizky Febian dan Putri Delina melaporkan ayah tiri mereka, Teddy Pardiyana atas dugaan penggelapan aset.

Hal itu bermula dari Teddy Pardiyana yang menjual aset ibu mereka, almarhumah Lina Jubaedah.

Tak terima dengan tindakan sang ayah tiri, Rizky Febian dan Putri Delina membawa kasus ini ke jalur hukum.

Dikutip dari YouTube Nit Not, Selasa (29/11/2022), Sule tampak hadir bersama kedua anaknya pada kasus yang menjerat Teddy Pardiyana.

Rizky Febian yang tampak mengenakan setelan pakaian serba hitam, terlihat lebih dulu memasuki ruangan.

Diikuti sang adik, Putri Delina yang mengenakan kemeja garis-garis dengan hijab senada.

Baca juga: Sule dan Mang Saswi Segera Diperiksa Terkait Laporan Ujaran Kebencian Miras Minuman Rasulullah

Kemudian disusul Sule yang tampak mengenakan kemeja lengan panjang dan topi berwarna hitam.

Terlihat Rizky dan Sule duduk pada satu baris kursi yang sama.

Sementara Putri duduk di belakang mereka.

Tak berselang lama, ketiganya berdiri untuk diambil sumpah sebelum menjadi saksi.

Sementara Rizky Febian terlebih dulu memberikan kesaksian atas kasus penggelapan aset yang dituduhkan kepada Teddy Pardiyana.

Putra sulung Sule, Rizky Febian (Kolase Tribunnews/ Instagram @rizkyfbian)

Baca juga: Diberi Kejutan di Ultah ke-46, Sule Ucap Syukur Dapat Hadiah Mobil dari Rizky Febian

Rizky tampak tenang dalam memerikan kesaksian.

"Saya laporkan beberapa (aset) terkait kendaraan, aset-aset kos-kosan dan vila," ucap Rizky pada JPU, dikutip dari Tribun Jabar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini