TRIBUNNEWS.COM - Berikut 9 poin yang tertulis dalam eksepsi Nikita Mirzani.
Diketahui pada Senin (5/12/2022), Nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Nikita Mirzani, menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam eksepsi Nikita Mirzani termasuk tertulis: surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.
Dan juga soal kerugian Rp 17.500.000.
Berikut isi lengkap eksepsi Nikita Mirzani, terdapat 9 poin, yang disampaikan pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, sang Artis Sebut Ingin Ketemu Dito Mahendra: Akan Aku Buka!
1.Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara absolut (kompetensi/kewenangan absolut) dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah dewan pers sesuai UUo. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
"Sebagaimana dalil Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang telah mengakui bahwa prbuatan terdakwa Nikita Mirzani Binti mengambil foto saksi Mahendra Dito dari kutipan berita-berita online, di antaranya Kapanlagi.com, Kompas.com, Insert.com, Kumparan.com," kata Fahmi, melansir Kompas.com.
2. Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatif (kompetensi/kewenangan relatif) dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas, tidak cermat karena pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum sama antara dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua menggunakan pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
4. Surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap karena disusun secara alternatif padahal uraian perbuatan terdakwa adalah merupakan gabungan uraian perbuatan yang sejenis.
Sehingga menurut hukum, dakwaan pengabungan tindak pidana yang sejenis dari satu perbuatan harus disusun secara subsidair dan/atau kumulatif.
5. Surat dakwaan alternatif ketiga batal demi hukum karena disusun bertentangan dengan asas hukum pidana lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP.
6. Surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.