News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

9 Poin Eksepsi Nikita Mirzani yang Ditolak Hakim: Termasuk soal Dito Mahendra Rugi Rp 17.500.000

Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Dirinya juga mengatakan berharap bertatap muka langsung dengan Dito Mahendra.

Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan bagaimana bentuk rumusan delik perbuatan yang dilakukan terdakwa Nikita Mirzani terhadap korban sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.500.000.

7. Surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.

Jaksa Penuntut Umum mendalilkan korban mempunyai apartemen di daerah Jakarta Barat, namun tidak menguraikan secara jelas dan lengkap tempat dan nama apartemen yang dimaksud.

8. Surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, kabur (obscuur libel).

Antara Isi uraian perbuatan terdakwa yang ada di dalam dakwaan alternatif ketiga dengan pasal yang diterapkan saling bertentangan / bertolak belakang.

9. Surat dakwaan batal demi hukum atau harus dibatalkan karena objek utama yang mengakibatkan timbulnya permasalahan ini adalah adanya postingan foto dan gambar yang telah diedit.

Namun dalam uraian surat dakwaannya, postingan foto dan gambar yang telah diedit tidak dicantumkan.

YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar (YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar)

Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, JPU Bakal Hadirkan Dito Mahendra di Sidang Selanjutnya

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menginformasikan terkait penolakan eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak Nikita Mirzani dan penasehat hukumnya.

Tepatnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan sela dalam persidangan Serang, Senin (5/12/2022, melansir Kompas.com.

Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Nikita.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani menghadirkan seluruh saksi-saksi ," ucap hakim.

Tanggapan Nikita Mirzani

YouTube Seleb Oncam News/Tangkapan Layar (YouTube Seleb Oncam News/Tangkapan Layar)

Nikita Mirzani mengatakan tidak kecewa soal keputusan hakim yang menolak eksepsinya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini