News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Medina Zein Mau Kembalikan Uangnya, Uci Flowdea Menolak, Hanya Ingin Istri Lukman Azhari Itu Jera 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Uci Flowdea dan Medina Zein. Keduanya berseteru di pengadilan berkait kasus pengancaman.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uci Flowdea mengaku telah mengenyampingkan kerugian yang dialami usai membeli tas mewah palsu dari Medina Zein. 

Kerugian tersebut ditafsir senilai Rp 1,3 miliar. Bahkan Uci mengklaim pihak Medina Zein telah mengajukan jalur damai dengan mengembalikan sebagaian uang tersebut. 

Diketahui, saat ini ini Uci Flowdea tengah menjalani sidang di Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan atas laporan Uci Flowdea. 

"Kemarin lawyer Medina yang baru pergi ke Polrestabes, dia bilang mau balikin uang dan mau damai," kata Uci Flowdea di kawasan Senopati, Senin (5/12/2022). 

Namun niat tersebut ditolak oleh Uci Flowdea. Sebab sebelumnya Uci juga telah memberikan jalur damai tersebut kepada pihak Medina. 

Tidak hanya itu, Uci menaggap nama baiknya kini telah dicemari oleh Medina Zein dengan menghina dirinya di media sosial.

Baca juga: Uci Flowdea dan Medina Zein Berpelukan Usai Sidang Vonis

"Dari awal juga saya maunya itu, balikin uang saya dan nama baik saya. Medina itu kena batunya dia, jual tas ke orang yang tahu tas," tutur Uci Flowdea. 

Sehingga Uci Flowdea naik pitam dan ingin membuat jera istri Lukman Azhari itu. 

"Kalau saya ditipu nggak masalah sebenernya, tapi karena dia menghina aku ya udah saya kejar terus," lanjutnya. 

"Terus pas lawyernya mau damai, penyidik bilang dibayar separuh gimana? Saya bilang enggak mau. Uang enggal apa-apa nggak balik, bukannya sombong ya," lanjutnya. 

Diketahui sebelumnya, Medina Zein dilaporkan Marissya Icha di Polda Metro Jaya, pada September 2021 atas kasus pencemaran nama baik. 

Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Tak hanya itu, Medina Zein dilaporkan atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Sebab Uci Flowdea mengaku diancam setelah meminta uangnya kembali, atas transaksi jual beli tas palsu. 

Dalam laporannya, Uci Flowdea disangkakan Medina Zein langgar pasal 27 ayat (4) UU ITE dan pasal 335 KUHP dan telah bersatu sebagai tersangka. 

Tak hanya di Ibu Kota, Uci Flowdea juga melaporkan Medina Zein di Polrestabes Surabaya atas kasus penipuan jual beli tas Hermes.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini