TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Azis minta kelonggaran hukum untuk kliennya.
Azis menyebut ada pembengkokan hingga pengeroposan pada tulang belakang Nikita Mirzani.
Penyakit itu diderita Nikita Mirzani jauh sebelum tersandung kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dengan demikian, Aziz memohon kepada penegak hukum untuk memberikan kelonggaran pada Nikita Mirzani.
Dimaksud agar Nikita Mirzani fokus dengan pengobatan.
"Kepada penegak hukum khususnya pengadilan mejelis hakim dan kepada kejaksaan untuk sedikit memberikan luang, memberikan kelonggaran untuk Niki."
Baca juga: Alami Pengapuran Tulang Belakang dan Leher, Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Bisa Cacat Permanen
"Biar dia fokus, ya sementara waktu untuk dilakukan terapi dan dilakukan pengalihan status tahanan," tegas Azis.
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru juga memohon dengan hal serupa.
"Permohonan Nikita untuk bapak hakim atau aparat yang berwenang untuk menangguhkan atau mengalihkan status penahanan Niki menjadi pertimbangan juga."
"Agar kita bisa terapi tanpa merepotkan banyak pihak," ujar Fitri Salhuteru.
Lebih lanjut, Azis yakin bahwa Nikita Mirzani tetap akan kooperatif menjalankan sidang jika memang benar penangguhan penahanan dikabulkan.
"Saya yakin Niki tidak mungkin tidak kooperatif. Niki tidak mungkin lari dan akan melarikan diri, tidak mungkin," ucap Azis.
Bahkan Azis berani menjamin jika Nikita Mirzani akan kooperatif.
"Saya menjamin bahwa Niki akan kooperatif, saya berani menjamin, apa yang harus jaminkan untuk negara ini," tutur Azis.
Baca juga: Tak Hadir Dalam Sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra Kembali Dipanggil Kamis 15 Desember