Hal itulah yang membuat Dito Mahendra, melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menjeratnya dengan Undang-Undang ITE.
Yafet Rissy turut menjelaskan Dito dengan Nikita tidak pernah berinteraksi secara personal dan tidak saling mengenal satu sama lain.
Kliennya tidak terima ketika dituduh oleh Nikita Mirzani menipu hingga PHP (pemberi harapan palsu).
Ditetapkan Jadi Tersangka 13 Juni 2022
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dalam surat itu, tertulis tim penyidik Polresta Serang telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022, lalu.
Nikita Mirzani pun tak tinggal diam atas penetapan tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, meminta agar laporan Dito Mahendra segera diberhentikan.
Fahmi lantas menyinggung Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Propam atas laporan Nikita Mirzani terhadap penyidik Polresta Serang Banten.
Dijemput Paksa 21 Juni 2022
Nikita Mirzani dijemput paksa di pusat perbelanjaan, Kamis (21/7/2022).
Kabar itu diketahui dari video video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di Instagram, Kamis (21/7/2022).
Diduga lokasi penangkapan Nikita di Mall Senayan City, Jakarta Pusat.
Namun, Nikita Mirzani urung ditahan dan diizinkan pulang atas dasar kemanusiaan.