Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Artis Nikita Mirzani divonis bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Dito Mahendra.
Pembebasan ini imbas ketidakhadiran pria yang gosipnya pacar Nindy Ayunda itu dalam sidangnya di PN Serang, Banten.
Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Instagram Nindy Ayunda Ramai Netizen Bersorak Rayakan Kebebasan Nyai
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang (Kamis/29/2022).
Selain itu Nikita Mirzani turut dibebaskan dari tahanan rutan Serang, Banten setelah majelis hakim membacakan putusan tersebut.
Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," kata majelis.
Kemudian, hakim meminta agar panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.
Baca juga: Tangisan Nikita Mirzani Usai Dinyatakan Bebas,Sujud Syukur di Lantai, Ditenangkan Fitri Salhuteru
Mendengar vonis bebas itu, Niki biasa ia disapa histeris. Ia pun sujud di ruang sidang.
Berikut ini kronologi kasus Nikita Mirzani, dari awal dilaporkan, ditahan lalu jalani sidang hingga bebas hari ini.
Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik pada 16 Mei 2022
Awal mula kasus, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yefat Rissy mengungkapkan alasan melaporkan Nikita Mirzani, terkait unggahan Instagram Story sang artis.
Baca juga: Fakta Nikita Mirzani Bebas, Menangis hingga Sujud Syukur, Buntut Dito Mahendra 4 Kali Mangkir Sidang
Melalui media sosialnya, Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan PHP.