Nikita Mirzani sebagai orangtua tunggal dari tiga anak jadi pertimbangan.
Ditahan pada 13 November 2022
Tiga bulan berselang kasus itu tak kedengaran kabarnya hingga akhirnya Nikita Mirzani ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang.
Penahanan Nikita dilakukan Kejaksaan negeri Serang hingga 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Adapun
pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Jalani Sidang Tiga Kali
Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani telah berjalan tiga kali.
Namun sang pelapor Dito tiga kali juga mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang yang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edwar dengan tiga anggota JPU telah mendakwa Nikita dengan dakwaan alternatif.
Sumber: Tribunnews.com, TribunJakarta, Tribunbanten