TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Putusan bebas dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
Majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani bebas setelah Dito Mahendra sebagai pelapor mangkir sidang sebanyak empat kali.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," jelas Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, pada Kamis (29/12/2022), dikutip dari Tribun Banten.
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan."
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa, maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," imbuhnya.
Baca juga: Tangisan Nikita Mirzani Usai Dinyatakan Bebas,Sujud Syukur di Lantai, Ditenangkan Fitri Salhuteru
Putusan ini diambil usai majelis melakukan musyawarah.
Majelis pun memutuskan untuk langsung memutus perkara ini.
"Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah."
"Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan," ucap Dedy di hadapan Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Pertimbangan untuk membebaskan Nikita merujuk Pasa 185 KUHAP.
Pasal ini menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, jaksa tak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut lantaran Dito tidak hadir.
Sementara itu, hakim telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito.
Bahkan, hakim juga telah memerintahkan jaksa yang didampingi kepolisian untuk melakukan upaya pemanggilan.
Namun, Dito tak kunjung hadir.
Alasan jaksa tidak menghadirkan Dito lantaran Dito pergi ke luar negeri juga tidak dapat diterima.
Berdasarkan, pasal 160 KUHAP, ketidakhadiran Dito tersebut tidak beralasan yang sah.
"Adanya sikap penunutun umum tidak sungung-sunguh menyelesaikan masalah ini dengan mengahdirkan Dito Mahendra," tutup Dedy.
Fitri Salhuteru sampaikan terima kasih
Dalam Instagram @fitri_salhuteru, Fitri Salhuteru membagikan video bersama Nikita Mirzani.
Fitri mengucapkan terima kasih atas semua doa yang diberikan untuk Nikita hingga akhirnya dinyatakan bebas.
"Terima kasih untuk semua doa nya (emoji kedua tangan menyatu) (emoji hati)," tulis keterangan postingan.
Fitri berharap pengalaman Nikita ini dapat menjadi pelajaran untuk masyarakat semua.
"Terima kasih untuk semua netizen yang sudah mendoakan, men-support Nikita, Nikita bebas hari ini."
"Mudah-mudahan ini menjadi contoh buat kalian semua berani karena benar," tutur Fitri.
Nikita juga mengucapkan terima kasih yang telah mendoakan dirinya.
"Betul, aku juga mau ngucapin terima kasih untuk warga Papua yang sudah mendoakan aku dari kemarin," ucap Nikita.
"Warga Serang Banten yang selalu men-support Nikita."
"Yang selalu menjaga, kondusif selama persidangan, terima kasih sekali lagi," sambung Fitri.
Fitri bersyukur akhirnya kini Nikita dapat pulang.
"Makasih semuanya, aku nggak bisa sebutin satu per satu," tambah Nikita.
"Luar biasa, alhamdulillah pulang," tutup Fitri.
(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Tribun Banten) (Kompas.com/Kontributor Serang, Rasyid Ridho)
Berita lainnya terkait Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani Bebas