"Tapi sekarang sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," ucap Hotman Paris Hutapea.
Kronologi Venna Melinda Melaporkan Ferry Irawan
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan dengan dugaan KDRT pada Minggu, (8/1/2023).
Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel bintang empat, Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri.
Dalam peristiwa tersebut Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidungnya hingga mengeluarkan darah.
Baca juga: Respon Ibunda Venna Melinda Usai Tahu Anaknya jadi Korban KDRT Ferry Irawan
Hal tersebut diungkapkan oleh adik Venna Melinda, Reza Mahastra.
"Menurut Bu Venna, hal itu dilakukan dengan semacam menekan bagian hidung Bu Venna dengan dahi dengan sangat keras dalam posisi telentang tangan ditahan di tempat tidur."
"Dan hidungnya ditahan dengan dahi," ucap Reza Mahastra.
Sehari setelahnya Senin, (9/1/2023), kasus dugaan kDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Diterskrimum Polda Jawa Timur.
Pada hari tersebut Venna Melinda diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Penampilan Perdana Venna Melinda setelah Laporkan Ferry Irawan Terkait KDRT
Semtara Ferry Irawan diperiksa penyidik pada pukul 14.00 WIB.
Kemudian, penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di hotel yang menjadi tempat Ferry Irawan diduga melakukan KDRT kepada Venna Melinda.
Penyidik memeriksa lima orang saksi yang merupakan pegawai hotel.
Kemudian pada Kamis, (12/1/2023), Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan pasal 45 Undang-undang KDRT No 23 Tahun 2004.
Ayah sambung Verrell Bramasta itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas/Bayu Indra Permana/Dian Hastuti)