News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revaldo Terjerat Narkoba

Kondisi Terkini Revaldo Usai Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Sakau Enggak Ada Ya 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Revaldo saat ditemui di jumpa pers film Ngawur, di kawasan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana ditangkap karena kasus dugaan narkoba

Saat ini pemeran series Srigala Terakhir 2 itu, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Revaldo saat ini dalam kondisi baik selama menjalani pemeriksaan. 

Baca juga: 3 Kali Revaldo Terjerat Kasus Narkoba, Apa Penyebabnya Sulit Sembuh?

"Jadi kondisi saudara Revaldo baik-baik saja, saat ini masih menjalani pemeriksaan pemeriksaan Polda Metro Jaya, masih dalam tahap pemeriksaan dan perkembangan kasusnya," kata Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2022). 

Kemudian, Revaldo turut diawasi tim Biddokkes Polda Metro Jaya selama pemeriksaan untuk menghindari gangguan berlebih akibat penggunaan narkoba. 

"Sakau enggak ada ya, Kondisinya cukup baik ya saat ini normal di bawah pengawasan kota dan ada tim kesehatan Polda Metro Jaya juga," tutur Zulpan. 

Diketahui jika ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap karena kasus narkoba. Sudah tiga kali pemeran series Srigala Terakhir 2 itu terjerat kasus yang sama. 

Pertama, Revaldo diamankan polisi pada 10 April 2006 karena pemilihan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja dan 5 pil ekstasi. 

Revaldo pun divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan bebas pada Septemner 2007. 

Baca juga: Profil Revaldo, Aktor Residivis Kasus Narkoba, Kembali Ditangkap Polisi Saat Kariernya Menanjak

Tiga tahun kemudian tepatnya pada Juli 2010. Revaldo kembali terjerat kasus yang sama yakni narkoba. 

Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dan diamankan di kawasan Jakarta Bawat. 

Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo divonus 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Revaldo pun dibebaskan pada 2015 karena mendapatkan remisi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini