“Ganja sama sabu (barang buktinya),” ucap Mukti.
"Nanti masih pengembangan,” lanjut Mukti.
Dari hasil penyelidikan di TKP polisi berhasil mengamankan ganja dari tangan Revaldo.
Diantaranya, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram.
Satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
Kemudian 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 (dua) butir Pil Extacsy, 3 (tiga) Pack kertas Papir, 1 (satu) buah Penghalus Ganja.
Selain ganja, polisi juga menyita sabu dan alat hisapya dari tangan Revaldo.
Lima buah plastik klip sisah sabu, 3 (tiga) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat hisap Ganja, 8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
Revaldo sendiri kini disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.