Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris sekaligus model Tamara Bleszynski belum lama ini digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski terkait wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023.
Gugatan wanprestasi tersebut diketahui dengan total Rp 34 miliar.
"Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski," kata Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan di kantornya, Kamis (26/1/2023).
Kemudian, sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada Rabu 8 Februari 2023.
Baca juga: Tamara Bleszynski Digugat Saudaranya Puluhan Miliar, Buntut Wanprestasi Biayai Berobat Ayah Mereka
Keduanya akan dipertemukan di hadapan majelis hakim dalam sidang.
"Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti hari Rabu tanggal 8 nanti," ungkap Djuyamto.
Dikesempatan berbeda, Djuyamto membenarkan bahwa gugatan terhadap Tamara buntut dari biaya pengobatan ayah mereka.
"Iya, ganti rugi materil Rp4 miliar, ganti rugi inmateril Rp 30 miliar," ucap Djuyamto saat dihubungi awak media.
Pemicu Tamara digugat
Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang gugatan ini adalah Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.
Pada 26 Desember 2001, kata Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.
"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Bleszinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).
"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.