News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Marten Klarifikasi Soal Dugaan Illegal Mining di Jambi

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Karaeng Muhammad, Roy Marten, Herman Trisna (pemilik saham PT BBI) dan Dwi Yan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor senior Roy Marten akhirnya buka suara terkait tudingan melakukan illegal mining atau penambangan liar di Jambi.

Dugaan tersebut bermula ketika Roy Marten bersama sahabatnya, Dwi Yan ingin menginvestasikan uangnya ke PT Bumi Borneo Inti (BBI) yang merupakan aktivitas penambangan batubara.

"Dalam rangka untuk klarifikasi berita bahwa Roy Marten terlibat ilegal mining, saya ceritakan sebagian besar nanti bisa dikonfirmasi dan ada data-datanya," kata Roy Marten saat jumpa pers di kawasan, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).

"Karena saya tahu beliau (Herman Trisna) punya tambang di Jambi, kita tanyakan, ‘boleh enggak saya dengan Dwi Yan beli sebagian saham’, yok, jadi lah kesepakatan kita," lanjut Roy Marten.

Namun ketika mengetahui perusahaan tersebut sudah bukan milik sang sahabat, Herman Trisna, Roy justru membatalkan niatnya itu.

"Terus kita ke notaris saya dan Dwi Yan mau masuk ke dalam perusahaan tersebut, BBI namanya. Ternyata yang mengangetkan BBI sudah bukan punya Pak Herman," ungkap Roy Marten.

Baca juga: Roy Marten Punya Cita-cita Habiskan Masa Tua di Rumah Sederhana di Bali

"Sumbernya adalah akte notarisnya yang sudah berubah itu. Ketika kita usut ternyata notarisnya juga sudah mengakui bahwa dia juga melakukan kesalahan kalau dia mengatakan pak Herman hadir ketika rapat umum," jelas Roy Marten

Roy menduga PT BBI telah dikuasai oleh seseorang bernama DC, ia merupakan mantan karyawan PT BBI yang telah lama mengundurkan diri pada 2012. Kemudian ada dugaan jika DC dan sang notaris TK telah memalsukan akta perusahaan tersebut.

Hal tersebut tidak diketahui oleh Herman Trisna sebagai pemilik perusahaan. Sehingga pemilik saham resmi Herman Trisna baru mengetahui hal tersebut pada 2021.

"BBI dikuasai oleh yg namanya Deniel Chandra, siapa Daniela Chandra, dia adalah bekas pegawai Pak Herman, dia sudah keluar tahun 2012, karena alasan mau jadi Bupati, mengundurkan diri. Dan ternyata tahun 2021, ternyata seluruh perusahaan sudah diambilalih," lanjut Roy Marten.

"Yang mengagetkan lagi saya dilibatkan disini bahwa saya termasuk ilegal mining. Garis besarnya kayak gitu," pungkasnya.

Sebelumnya, Roy Marten dianggap telah melakukan penambangan ilegal di Jambi. Selain itu Herman Trisna dianggap sebagai sosok kontraktor bodong PT Bumi Borneo Inti (BBI).

Untuk diketahui berdasarkan keterangan yang diterima Tribunnews.com, jika perusahaan PT BBI merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang penambangan batubara dan pelabuhan yang didirikan dan dimiliki oleh Herman Trisna beserta istri, Cendiana Soemarko pada tahun 2002 berdasarkan akta pendirian perusahaan No 2 22 April 2002 dengan notaris Patti Dewi Rosanni pasaribu.

Sekitar 2007, Herman Trisna melakukan pengembangan perusahaan PT BBI di kota Jambi dan mengangkat seseorang berinisial DC sebagai manajer.

Kemudian pada April 2010 PT BBI berhasil mendapatkan izin Usaha Pengembangan Operadi Produksi (UPOP) berdasarkan keputusan Bupati Muaro Jakbi Nomor 94 Tahun 2010. Namun DC diduga menyembunyikan serta tidak diberitahukan kepada Herman Trisna.

Tidak berhenti di situ pada 2010 Herman mengangkat DC sebagai Direktur Perusahaan untuk mempermudah pengurusan izin baik pertambangan maupun pelabuhan namun ditegaskan jika DC tidak memiliki sedikitpun saham dalam PT BBI.

DC pun mengundurkan diri pada 2012 dengan mengajukan surat kepada Herman Trisna dengan alasan akan mengikuti Bupati Muara Tebo.

Untuk melanjutkan perusahaan tersebut, Herman bergegas melakukan perubahan akta perusahaan berdasarkan akta nomor 4 tertanggal 18 Febaruari 2013, dengan notaris Amastasia Dau dan mengangkat Desland Panjaitan selaku Direktur.

Pada 2014 berdasarkan akta perubahan tersebut Herman Trisna kembali menempati posisi sebagai Direktur dengan kepemilikan saham 29.999 lembar saham dan Cendiana Soemakro sebagai komisaris.

Kemudian Herman Trisna merubah kedudukan perusahaan menjadi berkedudukan di Kabupaten Bandung-Jawa Barat pada 2015 berdasarkan akta Nomor 23 tahun 2015 Notarie Bliamto Silitonga.

Sehingga jelas Herman Trisna tidak menjual maupun menyerahkan saham kepada pihak manapun.

Atas kasus tersebut, Herman Trisna selaku pemilik saham terbesar PT. BBI sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi dan Bareskrim Mabes Polri.

Untuk kasusnya di Polda Jambi, Herman melaporkan DC dan TK atas dugaan ilegal mining. Sementara, laporan Herman di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen.

"Di Mabes, jadi ada dua (laporan), pemalsuan akta di Mabes, tapi penambangan liar, penjualan liar, pelabuhan, itu di Polda Jambi," ungkap Roy Marten.

Adapun laporan polisi Herman Trisna terhadap DC dan TK teregister dalam nomer perkara LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pertanggal 21 Juli 2022.

"Jadi saya dengan Dwi Yan ikut ngurus sampai di mana, sejauh mana persoalan. Berkali-kali ke Jambi, persoalannya sudah ditangani Mabes, persoalan ini juga ditangani oleh Polda Jambi," tutup ayah Gading Marten itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini