Hariati, ibunda Ferry Irawan, mengingat kembali percakapan dengan Venna Melinda sebelum menikah dengan anaknya.
Kala itu, ia meminta Venna untuk berpikir dua kali karena Ferry tidak punya pekerjaan dan penghasilan.
“Waktu awal menikah kan saya sudah bilang, 'Ferry itu tidak ada pekerjaan, tidak ada penghasilan. Venna mau enggak? Terima enggak si Ferry dengan apa adanya?',” ungkap Hariati saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (16/2/2023).
Menurut Hariaty, Venna siap menerima Ferry Irawan apa adanya sebagai suami.
“(Kata Venna) 'Aku mau, Mami, menerima (Ferry dengan) apa adanya'. Saya bilang, 'pikirkan dulu, jangan sampai nanti menyesal. Ferry itu kayak begini'. Kan sudah setuju Venna-nya. Ya kalau mereka berdua sudah setuju, Mami kan enggak bisa melarang,” lanjut Hariati.
Venna tak mempermasalahkan kondisi Ferry yang tak punya pekerjaan. Itu tertuang dalam perjanjian pranikah.
Hariati menuturkan dalam perjanjian pranikah disebutkan segala penghasilan yang didapatkan Ferry Irawan akan masuk ke rekening Venna Melinda dan dikelola untuk kebutuhan rumah tangga.
“Hasilnya sudah dikasihkan ke Venna semua, kan ada di surat pranikah. Sempat juga Ferry ada syuting di Bali kalau enggak salah, sempat juga waktu itu ditawarkan syuting. Tapi kan karena antar Venna, sudah enggak sempat lagi,” ucap Hariati.
Baca juga: Akui Sempat Trauma, Venna Melinda Kini Siap Bertemu Ferry Irawan di Persidangan
Oleh karena itu, Hariati membantah tudingan Ferry Irawan menganggur selama berumah tangga dengan Venna Melinda.
“Ada sajalah (pekerjaan), biarpun sedikit, ada saja kasih ke Venna,” kata Hariati.
Hartati, ibunda Ferry Irawan, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)
Namun, kini situasinya berbeda. Venna dan kuasa hukumnya memojokkan Ferry Irawan.
Ferry dianggap tak memberi nafkah dan acap meminta Venna membayar utangnya.
Hariati sakit hati
Hariati, ibu Ferry Irawan, baru saja mendengar kabar menantunya, Venna Melinda, menyambangi Komnas Perempuan untuk meminta perlindungan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.