"Kalau dari awal KDRT itu terjadi, sudah pasti kasus ini akan P21 bahkan sudah tahap 2, bahkan persiapan untuk sidang. Faktanya kan tidak," jelasnya.
Ia menduga Venna yang mendesak Ferry mengakui tindakan KDRT berkaitan dengan berkas perkarang yang dinyatakan P19 oleh kejaksaan.
"Kenapa ada P19 dan kenapa ada intimidasi, ini pasti ada hubungannya," ungkapnya.
Nahak menyayangkan aksi Venna yang datang secara diam-diam menemui Ferry.
"Ya kalau datang bawa pengacaranya, kasih tahu dulu pengacara, kasih tahu dulu pengacara pihak Ferry. Jangan main datang sendiri aja," jelasnya.
Ia mempertanyakan tujuan Venna menemui Ferry di tahanan secara diam-diam.
"Kenapa datang intimidasi Ferry di sel, untuk apa, ada apa itu?" sambungnya.
Baca juga: Berkas KDRT Belum Lengkap dan Dinyatakan P19, Kuasa Hukum Ferry Irawan Minta Penangguhan Penahanan
Nahak menduga intimidasi itu dilakukan untuk mendapatkan pengakuan Ferry yang bisa dijadikan sebagai alat bukti.
"Anda lakukan penyidikan, faktanya orang ditahan. Berarti kan dua alat bukti harus sudah cukup dong, nyatanya kan tidak."
"(Justru) interview untuk ngaku, karena kalau Ferry mengaku berarti alat bukti usulnya terbukti. Tapi Ferry selama ini kan merasa bahwa dia tidak melakukan KDRT," bebernya.
Nahak pun menduga-duga tujuan sebenarnya Venna menemui Ferry di sel tahanan.
"Ada apa pertanyaannya Venna datang sendiri menemui Ferry? Untuk apa?"
"Kan dia mau memenjarakan Ferry, ya penjarakan saja. Kenapa datang-datang lagi ke sel?" katanya.
Baca juga: Ibu Ferry Irawan Anggap Venna Melinda Tampak Jijik saat Bersalaman dengannya di Sidang Cerai Perdana
Ia menyebut orang dalam tahanan tidak boleh mendapatkan intimidasi.
"Ini masalah hukum, jadi tidak boleh mengintimidasi orang dalam sel," tutupnya.
(Tribunnews.com/dian)