TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sinetron Ammar Zoni kini ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni membeli narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat dari sosok yang biasa dipanggil 'Bang'.
Dalam pemeriksaan Ammar Zoni mengaku memerintahkan sang sopir berinisial M yang juga menjadi tersangka untuk membeli sabu pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat membeli sabu, M mengajak tersangka RH, mereka naik motor ke daerah Boncos Jakarta Barat.
Lalu M dan RH menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta untuk ditukar dengan dua klip bening berisi narkoba jenis sabu.
Kemudian M, memberi RH imbalan sebesar Rp 500 ribu karena dianggap orang yang mengetahui lokasi pembelian sabu tersebut.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tribunnews.com kembali merangkum peredaran narkoba di Kampung Boncos, Palmerah yang memang dikenal sebagai kampung narkoba.
Berkali-kali digerebek, tetap saja peredaran narkoba masih terjadi.
Dalam setiap kali penggerebekan, petugas kepolisian selalu mendapatkan temuan dan barang bukti unik.
Di antaranya pisau beracun, sabu di dalam kulkas, CCTV di balik tripleks hingga hotel bertarif Rp 10 ribu.
Termasuk ada kode dan sistem keamanan khusus di Kampung Boncos yang hanya dimengerti oleh para pemain disana.
Ammar Zoni Beli Narkoba Janis Sabu Rp 1,5 Juta Dari Sosok yang Dipanggil 'Bang' di Kampung Boncos
Artis sinetron Ammar Zoni kini ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.