Ia diketahui membeli narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat dari sosok yang biasa dipanggil 'Bang'.
Adapun barang haram tersebut didapat Ammar Zoni usai dirinya memerintahkan sang sopir berinisial M yang juga menjadi tersangka untuk membeli sabu pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Usai memerintahkan M, selang beberapa jam Ammar Zoni kemudian mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta menggunakan mobile banking kepada M untuk biaya membeli sabu.
"Kemudian tersangka M mengajak tersangka RH, mereka naik motor berdua ke daerah Boncos Jakarta Barat. Di sana kedua tersangka ketemu seseorang yang dipanggil Bang," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Pada saat bertemu dengan sosok 'Bang' itu, lalu kedua tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta untuk ditukar dengan dua klip bening berisi narkoba jenis sabu.
Kemudian M, memberi RH imbalan sebesar Rp 500 ribu karena dianggap orang yang mengetahui lokasi pembelian sabu tersebut.
"Kemudian tersangka RH membeli klip bening berisi sabu dan mereka berdua, M dan RH menggunakan sabu secara bersama di daerah Boncos," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Polisi Buru Sosok 'Bang' Kampung Boncos, Pemasok Sabu ke Ammar Zoni
Polisi masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh artis Ammar Zoni.
Saat ini, polisi tengah fokus mengejar sosok pemasok sabu kepada Ammar Zoni yang dipanggil 'Bang' dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan sosok 'Bang' tersebut saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami akan kejar. Penjualnya masih kita DPO kan," kata Ardhy saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).