TRIBUNNEWS.COM - Anak pedangdut Lilis Karlina jadi pengedar narkoba, pihak kepolisian menyebut orang tua RD tak mengetahui perilaku anaknya.
Diketahui sebelumnya, RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) lantaran mengkonsumsi sekaligus mengedarkan narkoba.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/3/2023), Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut orang tua RD tak mengetahui perilaku dari anaknya tersebut.
"Bahwa sampai saat sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian orang tua tidak mengetahui perilaku dari anaknya sebagai pengguna maupun pengedar narkotika," ucap Edwar Zulkarnain.
Lebih lanjut Edwar Zulkarnain menjelaskan, RD mengemas ulang barang haram tersebut di rumahnya.
"Anak tersebut mengemas atau repacking obat-obatan tersebut untuk diedarkan itu di rumahnya sendiri tanpa diketahui oleh orangtuanya," sambungnya.
Baca juga: Motif RD Edarkan Narkoba, Anak Lilis Karlina Untung Minimal Rp 700 Ribu hingga Rp 3 Juta per Hari
Edwar Zulkarnain sempat membeberkan kronologi penangkapan RD.
Pada saat penangkapan diketahui RD berusia 15 tahun dan masih dalam kategori di bawah umur.
"Pada saat penangkapan, tertangkap anak di bawah umur."
"Setelah kita lakukan pengembangan anak ini juga selain sebagai pengedar juga pengguna narkotika jenis sabu," terangnya.
Setelah mendalami kasus tersebut rupanya RD tak melakukan aksinya seorang diri.
Baca juga: Anak Lilis Karlina Sudah Konsumsi Narkoba Usia 13 Tahun, RD Mulai Jadi Pengedar Umur 14 Tahun
Dalam keterangannya, RD menyebut salah seorang rekannya yang berusia 26 tahun, dari sini lah RD mendapatkan barang haram tersebut.
"Kita urut di mana dia mendapatkan narkotika, dia menyebut salah seorang yang berusia sekitar 26 tahun."
"Nah dari orang dewasa ini lah dia mendapatkan barang jenis sabu." jelasnya.