Di hari Rabu itu juga, Venna Melinda keluar dari rumah sakit kawasan Waru, Sidoarjo, setelah dirawat selama tiga hari.
5. Kamis, 12 Januari 2023
Pada hari ini, Ferry Irawan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.
Sebelumnya, Venna Melinda juga terlihat mendatangi Polda Jatim didampingi oleh kuasa hukum Hotman Paris dan juga kedua anaknya, Verrel Bramasta serta Athalla Naufal.
Venna datang ke polda guna melengkapi BAP (Berita Acara Perkara) tambahan terkait kasus yang dilaporkannya.
6. Senin, 16 Januari 2023
Ferry Irawan akan melakukan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.
Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.
(Tribunnews.com/dian) (TribunJatim.com/Didik Mashudi)