TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Ken Admiral, mahasiswa korban penganiayaan, berharap Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, dihukum sesuai perbuatannya.
"Dari pihak keluarga tidak ada kata damai," ucap Elvi, ibunda Ken Admiral, Selasa (25/4/2023).
Sebagai ibu, Elvi tak terima anaknya jadi korban penganiayaan.
"Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak. Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku," tegas Elvi.
Baca juga: Polda Sumut Dalami Adanya Senjata Laras Panjang di Peristiwa Penganiayaan Aditya Hasibuan
Diketahui kasus itu kembali bergulir setelah Polda Sumut mengambil alih perkaranya dari Polrestabes Medan.
Elvi mengapresiasi Kapolda Sumut beserta jajarannya karena pelaku dan orang tua pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan jajaran yang telah menarik dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami," kata Elvi.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia.
Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terkesan Lama, Ini Kata Polisi
"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta bertanggungjawab. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terangnya.
Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.
Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya Dumas mengenai perkara itu saling lapor.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana,"kata Sumaryono.
Adapun kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.
"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Sumaryono.
Disinggung mengenai masalah waktu penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.
"Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkasnya. (Jun-tribun-medan.com).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Respons Cepat Polda Sumut Kasus Ken, Elvi: Saya Ibu Ken Admiral Berterima Kasih kepada Bapak Panca