Tentu, bagi Arjana Bagaskara, pihak Virgoun sudah membahas perihal anak dalam gugatan.
Namun, Arjana Bagaskara menilai pihak Virgoun justru menggunakan alasan belum memasukkan terkait anak dalam gugatan mereka.
"Artinya mereka (pihak Virgon) sudah bahas dalam gugatan, tapi mereka pakai alasan belum memasukkan dalam gugatan," sambungnya.
Terkait hal tersebut, Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli enggan merespons strategi pihak Virgoun itu.
Bagi pihak Inara Rusli, alasan tersebut tidak relevan.
"Kami tidak mau merespons terkait dengan strategi mereka."
"Tapi yang kami respons adalah alasan anak itu menurut kami tidak relevan," ucapnya.
Pihak Inara Rusli pun merasa keberatan dengan keputusan Virgoun.
Hal ini lantaran membuat Inara Rusli menjadi menunggu dan tak mendapat kepastian hukum.
"Kami sudah sampaikan keberatan itu ke dalam persidangan, termasuk ke majelis hakim dan sudah dicatat dalam berita acara sidang."
"Terkait dengan pencabutan (gugatan) ini sebenarnya posisinya justru membuat kami menunggu-nunggu karena jadi tidak ada kepastian hukum dong untuk klien saya, mau diceraikan atau tidak?" tutup kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara.
(Tribunnews.com/Rinanda/Katarina)