Kuasa hukum Inara Rusli pun sempat menyinggung soal royalti Virgoun yang termasuk harta bersama dengan Inara Rusli.
"Kami juga meminta terkait dengan biaya pemulihan rumah, kemudian nafkah anak, kemudian nafkah yang harus ditanggungnya kepada istrinya yaitu klien saya,"
"Juga terkait dengan royalti, Bapak Virgoun mendapatkan 80 persen daripada pendapatan royalti berdasarkan perjanjian dengan label tahun 2015,"
Baca juga: Inara Rusli Tak Hadiri Sidang Cerai, Alasannya Sibuk Kerja Biayai Kebutuhan Anak
"Royalti digugat karena termasuk harta bersama, jadi perjanjian ini lahir setelah perkawinan (tahun 2014)," terangnya.
Namun, pihak Inara Rusli menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim.
"Artinya seluruh pendapatan ini adalah hak dari klien saya."
"Dalam petitum cerai gugat, kami meminta 2/3 bagian daripada royalti atau pendapatan bersih itu dipotong dengan pajak, diberikan kepada klien saya,"
"Tapi terserah majelis hakim bagaimana mengabulkannya," tutup Arjana Bagaskara.
(Tribunnews.com/Salma/Gabriella/Katarina Retri)