"Ada satu langkah lagi yang bisa diambil oleh Rezky Aditya, beliau bisa mengajukan namanya PK (peninjauan kembali)."
"Tetapi menurut kuasa hukum, PK itu bisa dilakukan dengan adanya novum atau bukti baru dengan Rezky harus melakukan tes DNA," lanjutnya.
Menurut Wenny Ariani, selama ini Rezky Aditya selalu mempunyai seribu cara untuk mangkir terkait melakukan tes DNA.
"Selama ini kan dia menghindar ya dengan dia kasasi banding dan lain-lain gitu kan."
"Artinya di sini dia bisa melakukan satu langkah lagi."
"Tapi dia harus tes DNA dan hasil tes DNA-nya itu harus berbeda baru dia dikabulkan (PK) tersebut," tandas Wenny.
(Tribunnews.com/Rinanda/Alivio)