Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pierre Gruno menyesali perbuatannya telah menganiaya Giri D Budisetiawan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pierre Gruno ucap penyesalannya langsung kepada Giri D Budisetiawan setelah dipertemukan saat menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Sebut Pierre Gruno Sempat Syok
Pierre Gruno sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pada Kamis (13/7/2023).
"Dari kemarin udah mengakui penyesalan dia engga nyangka juga bisa seperti ini dari kemarin-kamarin udah ada penyesalan," kata kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard, Jumat (14/7/2023) pagi.
Permintaan Maaf Pierre Gruno pun telah dimaafkan oleh Budisetiawan.
Namun pelapor kasus penganiayaan tersebut meminta proses hukumnya terhadap aktor berusia 64 tahun itu tetap berjalan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Aktor Pierre Gruno Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
"Pelapor juga telah memaafkan cuma proses hukum masih terus jalan. Pak Wayan tadi bilang 'saya sudah memaafkan pak pier dan tidak ada rasa dendam sama sekali, tapi proses hukum tetap jalan'," ungkap Richard.
Richard menambahkan bahwa permintaan maaf kliennya juga telah di lakukan kepada keluarga korban.
"Pada prinsipnya om Pierre ini ingin meminta maaf kepada pak Wawan dan keluarga atas kejadian itu lah.
Jadi kejadian kemaren itu emang sesuatu yang tidak disangka-sangka lah. Karena kan sifat om Pierre ini bukan gitu. Mungkin keadaan dan ditambah ada pengaruh alkohol atau apa, jadi kejadian seperti ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya jika aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol, Irwandhy.
"Hari ini Terlapor sdr. PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada ybs sebagai Tersangka," kata Irwandhy dihubungi awak media, Kamis (13/7/2023).