Adapun akibat pelaporan ini, pelaku penyebar fitnah Rossa yang mengabaikan Betrand Peto terancam hukuman empat tahun penjara.
Hal tersebut dituturkan oleh kuasa hukum Rossa, Muhammad Wardaya.
Baca juga: Rossa Polisikan Akun Pembuat Video Fitnah, Ingin Netizen Lebih Bijaksana
Muhammad Wardaya mengatakan pihaknya melaporkan persoalan tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Kami baru melakukan pengaduan secara tertulis ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik serta fitnah," kata Muhammad Wardaya.
Menurut kuasa hukum ibu satu anak itu, saat ini pihak kepolisian sedang mempelajari laporan kliennya untuk menindaklanjuti penyelidikan.
"Atas hal tersebut nanti penyidik akan mempelajari lebih lanjut bagaimana tindakan penyelidikan lanjutan atas pengaduan kami," bebernya.
Dari pengaduan tersebut, Muhammad Wardaya menyebut pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun," tutup Muhammad Wardaya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Ifan Risky)