Polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.
"Masih dicari yang memberikan endorsement," katanya.
Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Simak berita lainnya terkait Ferdian Paleka
(Tribunnews.com/Pra) (TribunSumsel/Aggi Suzatri)
BERITA REKOMENDASI