"Padahal dia dengan kesadaran jiwanya sudah dewasa untuk tidak segera memperbaiki dirinya."
"Sehingga kita melakukan tindakan hukum," ucapnya dengan tegas.
Baca juga: Tanggapi Kasus Chat Palsu Rizky Billar dan Oklin Fia, Pakar Hukum: Ini Kesalahpahaman Biasa
Sementara itu, adapun pelaporan Oklin Fia didasarkan pada dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
"Kami laporkan ini dengan dugaan perbuatan melanggar kesusilaan dan juga dugaan penodaan agama."
"Karena melakukan konten itu dengan menggunakan jilbab," tambahnya.
Pihaknya merasa Oklin sudah menodai syariat agama Islam.
"Jilbab ini merupakan identitas dari suatu agama, agama Islam," tandasnya lagi.
Dia juga meminta hukum memproses ini secara tuntas.
"Kami juga meminta, ini diproses secara tuntas dan berharap laporan ini diterima karena ini meresahkan.
"Karena dapat berpotensi merusak moralitas bangsa," pungkas Gurun.
(Tribunnews.com/Rinanda/Salma)