TRIBUNNEWS.COM - Pendakwah Gus Miftah berikan tanggapan soal konten makan es krim yang dibuat oleh selebgram Oklin Fia.
Sebelumnya, nama Oklin Fia menjadi sorotan publik karena membuat konten makan es krim hingga viral di media sosial.
Sedangkan konten tersebut lantas mendapat hujatan dan dianggap sebagai penistaan agama.
Sebagai seorang pendakwah, Gus Miftah turut menanggapi konten dari selebgram tersebut.
Gus Miftah mengatakan bahwa kini marak konten-konten yang tak mendidik tersebar di media sosial.
"Sekarang maraknya para TikTokers membuat konten yang tidak sopan, seumpanya kemarin itu yang lagi viral itu adalah makan es krim," ungkap Gus Miftah dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Oklin Fia Tak Kunjung Minta Maaf, PB SEMMI Sebut sang TikToker Sombong dan Tak Punya Refleksi Diri
Ia menilai bahwa konten-konten yang dipertontokan ke publik memperlihatkan akhlak-akhlak yang tidak terpuji.
Terlebih saat membuat konten tersebut juga menggunakan atribut agama.
"Tentunya menurut saya jelas akhlak-akhlak yang tidak terpuji."
"Apalagi dipertontonkan dengan menggunakan atribut agama, cewek berjilbab kemudian mempertontonkan seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, konten yang dibuat oleh Oklin Fia membuat banyak opini bermunculan dari masyarakat.
Namun dengan adanya konten tersebut, disebut Gus Miftah malah memancing keributan untuk sebagian masyarakat.
"Itu kan cuma makan es krim, orang semuanya bisa berasumsi dong, semua orang bisa membuat tafsir."
"Ini artinya memancing keributan," kata Gus Miftah.
Maka dari itu, Gus Miftah meminta para selebgram untuk membuat konten yang bermanfaat.
Baca juga: Laporannya terhadap Oklin Fia Diterima Polisi, Marissya Icha Tak Ingin Bertemu dengan sang TikToker
Dikatakan Gus Miftah hal tersebut agar nantinya tak membahayakan anak-anak pada generasi yang sekarang dan selanjutnya.
"Maka saya pikir ya Kita sebagai selebgram itu bermanfaat, berkah hidup kita itu dari konten yang bermanfaat."
"Kalau kemudian konten-konten TikTok isinya kayak gitu kan membahayakan bagi generasi kita," ucapnya.
Dengan banyaknya konten yang tak mendidik, kata Gus Miftah, dapat menular dan bisa ditiru oleh semua orang.
"Saya pikir akhlak yang jelek itu menular, apalagi kayak gitu sekarang TikTok itu kan semua orang bisa lihat selama dia FYP," tandasnya.
Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia dengan Dugaan Tindak Pornografi dan Asusila
Di sisi lain, istri Almarhum Ustaz Jefri Al-Bukhori, Pipik Dian Irawati Popon alias Umi Pipik turut menyoroti konten yang dibuat oleh Oklin Fia.
Umi Pipik pun melaporkan selebgram Oklin Fia ke polisi.
Diketahui, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada rabu (16/8/2023).
Baca juga: Oklin Fia Tak Tenang, Bukan Cuma Dihujat Tapi Juga Dipolisikan Imbas Gaya Vulgarnya Jilat Es Krim
Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Oklin Fia dengan dugaan tindakan pornografi dan asusila.
"Klien saya Umi Pipik mendatangi Bareskrim gunanya untuk berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindakan pornografi dan juga asusila yang dilakukan oleh saudari selebgram inisialnya OF (Oklin Fia)," ungkap Rudyah Mariyah dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/8/2-2023).
Raudyah Mariyah menyebut konten yang dibuat oleh Oklin Fia tak pantas dilakukan oleh seorang wanita Muslim.
Bahkan saat membuat konten tersebut, Oklin Fia terlihat mengenakan atribut Muslimah.
"Konten ini terkait bahwa di sosial media yang sudah beredar viral, OF ini melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai seorang perempuan Muslim."
"Karena dia juga memakai atribut muslimah ya, dan juga mengarah ke arah pornografi," ujarnya.
Sementara untuk laporan, dikatakan Rudyah sudah diterima oleh pihak kepolisian.
Laporan tersebut diterima dengan pasal berlapis, Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
"Laporannya juga sudah diterima dengan pasal berlapis, Pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi," jelasnya.
Pihaknya pun telah menyerahkan proses hukum selanjutnya ke tim penyidik Bareskrim Polri.
Sementara Oklin Fia diperkirakan terancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Selanjutnya kami serahkan ke tim penyidik dari Breskrim."
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan)