"Selagi pihak ayahnya ada, mereka yang harus mewalikan, kalau saya nggak ada, Ustaz Aswan nggak ada, itu yang bisa mewalikan anak saya laki-laki yang sudah dewasa, cukup umur, berakal, dan sebagainya, atau ponakannya lagi siapa laki-laki."
"Kalau bapaknya nggak ada, bapaknya punya ayahnya, kalau sudah tidak ada, berarti saudara laki-laki dari si ayahnya itu yang seayah seibu," paparnya.
Fajar Sidik justru menilai Umi Pipik memiliki aliran lain yang berbeda pemahaman dengannya.
"Kalau memang Umi Pipik beraliran yang lain, saya juga tidak ngerti, nggak tau," lanjutnya.
Di sisi lain, Fajar Sidik justru menilai Abidzar Al Ghifari lebih cocok menjadi saksi nikah.
"Cuman intinya yang saya pernah belajar (seperti itu), kalau (Abidzar) saksi boleh, dia sebagai saksi karena saksi itu kan hanya sifatnya menyaksikan."
"Karena wali nasab itu, dia yang akan mengijabi, ijab dia, kabulnya si pengantin laki-laki," tutup Fajar Sidik.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Umi Pipik, Abidzar Al Ghifari, dan Adiba Khanza