Namun, para personil band Kotak itu dianggap tidak mengindahkan hal tersebut.
Bahkan menurut Jeris para personel band Kotak itu cenderung mengabaikan langkah mediasi yang ditawarkan oleh pihaknya.
Baca juga: Posan Tobing Maafkan Personel Band Kotak, Tapi Ogah untuk Damai
"Jadi baru ini finalnya dari kita sudah mencoba memberikan waktu mediasi, kita panggil juga tidak mengindahkan, dan cenderung lebih mengabaikan dan dampaknya sekarang," ujar Jeris.
"Artinya bagi kami bahwa sebagai warga negara yang baik adanya dugaan pelanggaran terhadap lagu lagunya Posan yang dinyanyikan oleh Tantri, Chua, sama Cella itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran pasal 9 Jo Pasal 113 UU Hak Cipta nomor 28 Tahun 2014, itu yang kami laporkan hari ini," paparnya.
Jeris mengatakan dalam beberapa kesempatan band Kotak masih saja membawakan lagu ciptaan dari kliennya.
Sebelumnya, Posan Tobing secara resmi telah melarang para personel Kotak itu membawakan lagu yang ia ciptakan.
"Karena kami sudah menegur jangan membawakan tapi mereka tetap membawakan, sudah menegur jangan membawakan tapi tetap dibawakan, pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Fauzi Alamsyah)