TRIBUNNEWS.COM - Musisi Posan Tobing menyerahkan barang bukti setelah melaporkan personel band Kotak atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Perseteruan antara Posan Tobing dengan para personel band Kotak, Tantri, Cella dan Chua kini kian memanas.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/10/2023), Posan Tobing mengaku telah menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti laporannya.
"Penyerahan bukti, penyerahan alat bukti," kata Posan Tobing.
Kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu mengatakan kliennya telah memberikan kesaksian terkait persoalan tersebut.
"Posan dipanggil dimintai keterangan lebih lanjut kalau bahasa yang sering kawan-kawan denger itu di BAP lah."
Baca juga: Posan Tobing Komentari Pengakuan Band Kotak yang Merasa Berhak Bawakan Lagu Ciptaannya
"Ditanya apa buktinya, apa yang dirugikan," terang Jeris Napitupulu.
Barang bukti yang diserahkan oleh pihak Posan Tobing pun jumlahnya cukup banyak.
"Alat bukti yang kita serahkan itu juga banyak banget, itu sudah kita sampaikan, sudah kita berikan ke penyidik," sambungnya sembari memaparkan.
Beberapa alat bukti berupa rekaman video hingga somasi terbuka pun dilampirkan oleh pihak musisi 40 tahun itu.
"Ada bukti video, ada somasi terbuka kita, terus foto-foto, terus album yang dari 2010," ungkapnya.
Baca juga: Merasa Diabaikan, Posan Tobing Akhirnya Laporkan Tantri, Chua dan Cella Kotak soal Hak Cipta Lagu
Dalam agenda pemeriksaan itu, Posan Tobing dicecar sebanyak 25 pertanyaan.
"Total ada 25an lah," terangnya.
Dalam kesempatan lain, kuasa hukum Posan Tobing mengatakan pihaknya sudah mencoba memberikan waktu untuk personel Kotak dan kliennya mediasi.
Namun, para personil band Kotak itu dianggap tidak mengindahkan hal tersebut.
Bahkan menurut Jeris para personel band Kotak itu cenderung mengabaikan langkah mediasi yang ditawarkan oleh pihaknya.
Baca juga: Posan Tobing Maafkan Personel Band Kotak, Tapi Ogah untuk Damai
"Jadi baru ini finalnya dari kita sudah mencoba memberikan waktu mediasi, kita panggil juga tidak mengindahkan, dan cenderung lebih mengabaikan dan dampaknya sekarang," ujar Jeris.
"Artinya bagi kami bahwa sebagai warga negara yang baik adanya dugaan pelanggaran terhadap lagu lagunya Posan yang dinyanyikan oleh Tantri, Chua, sama Cella itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran pasal 9 Jo Pasal 113 UU Hak Cipta nomor 28 Tahun 2014, itu yang kami laporkan hari ini," paparnya.
Jeris mengatakan dalam beberapa kesempatan band Kotak masih saja membawakan lagu ciptaan dari kliennya.
Sebelumnya, Posan Tobing secara resmi telah melarang para personel Kotak itu membawakan lagu yang ia ciptakan.
"Karena kami sudah menegur jangan membawakan tapi mereka tetap membawakan, sudah menegur jangan membawakan tapi tetap dibawakan, pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Fauzi Alamsyah)